Kodim 0422/LB

Kodim 0422/LB

Danramil 422-03/PST hadiri Acara Deklarasi Kabupaten Layak Anak








Sebagai jalin komunikasi melalui silaturahmi bersama pemerintah kabupaten, Danramil 422-03/Pesisir Tengah Kapten ARM Sahabudin hadiri acara Deklarari Kabupaten Layak Anak( KLA) dan Komitmen Bersama Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020, Kamis 13/3/20

Kegiatan yang di buka oleh Bupati Pesisir Barat Bpk Dr. Drs Agus Istiqlal SH.MH., OPD pemkab Pesiair Barat dan Forkopinda Pesisir Barat, Kapolsek, Ketua Ikutan Dokter Indonesia (IDI), Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang di laksanakan diruang rapat cukuh Tangkil pemkab pesisir barat.

Bupati Dr.Drs Agus Istiqlal SH., MH. Menyampaikan bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan Mensosialisasikan sebuah sistem dan setrategi pemenuhan hak-hak anak yang Terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA ).



Selanjutanya, poin terpenting dari proses pengembangan KLA ini adalah koordinasi diantara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan oleh karena itu, Bupati sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita dimasa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan nya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Untuk itu, peran seluruh pemangku kepentingan  pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk mewujudkannya.

Dengan tujuan Untuk mewujudkan kabupaten layak dan Pengutamaan Pemenuhan Hak Anak dengan upaya mengintegrasikan pemenuhan hak dasar anak dalam penyusunan perundang- undangan, kebijakan program kegiatan mulai tahap perencanaan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi,  Penguatan Kelembagaan.

sebagai upaya untuk memperkuat kelembagaan PP dan PA, Lembaga Swadaya Masyarakat 
(LSM) dan dunia usaha harus  proaktif dalam upaya pemenuhan hak anak yang dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi.
Perluasan jangkauan, dengan membangun wilayah percontohan Kabupaten, Kecamatan dan Pekon, Membangun Jaringan,  yakni membangun kerjasama dan komitmen operasionalisasi kebijakan KLA dengan lembaga-lembaga yang bekerja dibidang perencanaan dan Pengembangan Kota, tata ruang, gugus tugas yang relevan dan subtansial dalam membangun KLA.

Tidak ada komentar