Binter Terpadu Kodim 0422/LB Jalin Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintahan Dan Awak media
Liwa - Guna Memberdayakan Wilayah Ketahanan Melalui Kegiatan
Binter Terpadu Agar Memantapkan Ruang Alat Dan Kondisi Juang Yang Tangguh, Rabu
(13/11) Kodim 0422/Lampung Barat menggelar kegiatan Komsos Pembinaan Teritotial
(Binter) Terpadu, bertempat di Di
kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Binter Terpadu di hadiri Pasiter Kodim 0422/LB Kapten Inf
Waniran (Mewakili Dandim 0422/LB Letkol Kav Adri Nurcahyo S.T M.Si), Lurah Way
Mengaku Bpk Juwarsyah Sip., MM, Danramil 422-04/Balik Bukit, kapolsek Balik
Bukit Iptu Samsul, Satpol PP, forkopinda Lampung Barat, serta awak media dan
kamling kecamatan Balik Bukit.
Adapun Materi penyuluhan Hukum yang di sampaikan oleh Kabag
Hukum Pemkab Lampung Barat Bpk Padang Priyo Utomo SH. MH.Adalah terkait dengan Undang Undang ITE,
tentang Perbuatan yang di larang seperti yang sudah di atur dalam Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor
11 tahun 2008.
Yakni UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yuridiksi
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Dalam Sambutannya Dandim 0422/LB Letkol Kav Adri Nurcahyo
S.T M.Si, yang dibacakan Pasiter, menyampaikan “ Kegiatan ini di laksanakan
untuk menjalin silaturahmi antara jajaran forkopimda kota/kabupaten Lampung
Barat, dengan Harapan untuk menunjang ekonomi dan kesejahteraan yang baik.
Dengan cara mengenal akan terciptanya hubungan yang baik “.
“ Dalam bermedia sosial hendaknya kita berlaku arif dan
bijaksana, mengingat semakin maraknya perilaku yang telah melanggar dalam
bermedia social, maka sangatlah penting untuk kita mengetahui, mengenai
kandungan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, sehingga tidak
menimbulkan sebuah permasalahan dalam Bermedia Sosial “.
Post a Comment