Kodim 0422/LB

Kodim 0422/LB

Binter Terpadu Kodim 0422/LB Jalin Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintahan Dan Awak media


Liwa - Guna Memberdayakan Wilayah Ketahanan Melalui Kegiatan Binter Terpadu Agar Memantapkan Ruang Alat Dan Kondisi Juang Yang Tangguh, Rabu (13/11) Kodim 0422/Lampung Barat menggelar kegiatan Komsos Pembinaan Teritotial (Binter)  Terpadu, bertempat di Di kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Binter Terpadu di hadiri Pasiter Kodim 0422/LB Kapten Inf Waniran (Mewakili Dandim 0422/LB Letkol Kav Adri Nurcahyo S.T M.Si), Lurah Way Mengaku Bpk Juwarsyah Sip., MM, Danramil 422-04/Balik Bukit, kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul, Satpol PP, forkopinda Lampung Barat, serta awak media dan kamling kecamatan Balik Bukit.

Adapun Materi penyuluhan Hukum yang di sampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Lampung Barat Bpk Padang Priyo Utomo SH.  MH.Adalah terkait dengan Undang Undang ITE, tentang Perbuatan yang di larang seperti yang sudah di atur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Yakni UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yuridiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Dalam Sambutannya Dandim 0422/LB Letkol Kav Adri Nurcahyo S.T M.Si, yang dibacakan Pasiter, menyampaikan “ Kegiatan ini di laksanakan untuk menjalin silaturahmi antara jajaran forkopimda kota/kabupaten Lampung Barat, dengan Harapan untuk menunjang ekonomi dan kesejahteraan yang baik. Dengan cara mengenal akan terciptanya hubungan yang baik “.

“ Dalam bermedia sosial hendaknya kita berlaku arif dan bijaksana, mengingat semakin maraknya perilaku yang telah melanggar dalam bermedia social, maka sangatlah penting untuk kita mengetahui, mengenai kandungan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, sehingga tidak menimbulkan sebuah permasalahan dalam Bermedia Sosial “.

Tidak ada komentar